06 May 2018

Pengertian I’tikaf, Jenis, Waktu, Syarat, Rukun dan Niat I’tikaf Terlengkap

I’tikaf atau Itikaf, iktikaf, iqtikaf, i’tiqaf, itiqaf berasal dari bahasa Arab yaitu Akafa yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi.
Lebih jelasnya, dalam islam pengertian I’tikaf adalah berdiam diri dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah SWT dan bermuhasabah (introspeksi) atas perbuatannya dan orang yang melakukan iktikaf disebut dengan Mutakif.

Jenis-Jenis I’tikaf

a. Iktikaf Sunnat
Iktikaf sunnat adalah iktikaf yang dilakukan secara sukarela semata-mata untuk mendekatkan diri dan mengharapkan ridha Allah SWT, contohnya seperti iktikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadan.
b. Iktikaf Wajib
Iktikaf wajib adalah iktikaf yang dikarenakan bernazar (janji), contohnya seperti: Jika Allah SWT menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beriktikaf.

Waktu I’tikaf

Waktu i’tikaf pada dasarnya tergantung pada jenis i’tikaf yang akan dilakukan. Iktikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinazarkan, sedangkan iktikaf sunat tidak ada batasan waktu tertentu, kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya boleh lama atau singkat.
Ya’la bin Umayyah berkata: “Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain hanya untuk beriktikaf.”

Syarat-Syarat I’tikaf

Orang yang beri’tikaf harus memenuhi syarat-syarat berikut ini, diantaranya:
  • Muslim
  • Niat
  • Baligh/Berakal
  • Suci dari hadats (junub), haid dan nifas
  • Dilakukan di dalam masjid
Jadi, jika bukan muslim, anak-anak yang belum dewasa, orang yang terganggu kewarasannya, orang yang dalam keadaan junub, wanita dalam masa haid dan nifas tidak sah melakukan iktikaf.

Rukun Iktikaf

Adapun rukun iktikaf yaitu:
a. Niat
b. Berdiam di masjid (QS. Al Baqarah : 187)
Ada 2 (dua) pendapat ulama tentang masjid tempat iktikaf.
Sebahagian ulama membolehkan melakukan iktikaf di setiap masjid yang digunakan untuk salat berjamaah lima waktu. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari seringnya keluar masjid dan untuk menjaga pelaksanaan salat jamaah setiap waktu.
Sebagian ulama lain, mensyaratkan agar iktikaf dilakukan di masjid yang digunakan untuk shalat jum’at, sehingga orang yang beriktikaf tidak perlu meninggalkan tempat iktikafnya menuju masjid lain untuk salat Jumat.
Pendapat ini dikuatkan oleh para ulama Syafi’iyah bahwa yang utama yakni iktikaf di masjid jami’, karena Rasulullah saw iktikaf di masjid jami’. Lebih utama di tiga masjid; Masjid al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsa.

Doa Niat I’tikaf

نَوَيْتُ اَنْ اِعْتِكَفَ فِى هَذَا المَسْجِدِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Artinya: “saya niat (melaksanakan) I’tikaf di masjid, sunah karena Allah Ta’ala”

Hal Yang Diperbolehkan Bagi Mutakif

Adapun hal yang boleh dilakukan oleh mutakif atau orang yang beriktikaf yaitu:
  • Keluar dari tempat iktikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw terhadap istrinya Sofiyah ra. (HR. Riwayat Bukhari dan Muslim)
  • Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.
  • Keluar untuk keperluan yang harus dipenuhi, seperti buang air besar dan kecil, makan, minum (jika tidak ada yang mengantarkan), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid, namun ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya .
  • Makan, minum, dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.
  • Menemui tamu di masjid untuk hal yang diperbolehkan agama

Hal Yang Membatalkan Iktikaf

Adapun hal-hal yang dapat membatalkan iktikaf yaitu:
  • Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan yang dikecualikan walaupun sebentar.
  • Murtad (keluar dari agama Islam).
  • Hilangnya akal, karena gila atau mabuk.
  • Haid atau nifas.
  • Bersetubuh dengan istri, namun memegang tanpa syahwat, tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri-istrinya.
  • Pergi salat Jumat (bagi mereka yang membolehkan iktikaf di surau yang tidak digunakan untuk salat Jumat).